Peserta BPJS Kesehatan yang Nunggak Pembayaran Bisa Didenda Rp30 Juta!
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020.
Hal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.
Dia menjelaskan bagi peserta yang sudah mengajukan kartunya untuk mendapatkan layanan kesehatan, tapi setelah selesai tidak melanjutkan pembayaran iuran maka peserta akan mendapatkan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, dengan denda paling banyak sampai Rp30 juta.
Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.
“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” terangnya.
Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN. BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit.