Hukum

Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Gaji Pegawai Sewenang-wenang

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah pernyataan mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

“Dalam sebuah wawancara di channel YouTube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Sabtu (26/10/2019) terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan KPK,” sebut KPK melalui siaran persnya dilansir dari Antara, Rabu (30/10/2019).

KPK menilai bahwa sejumlah informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut tidak benar.

“Maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat. Kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi.”

Salah satu pernyataan Fahri soal pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“KPK menegaskan bahwa faktanya sama sekali tidak demikian. Sebab selama ini, KPK selalu menyampaikan pada publik berapa jumlah orang yang ditangkap saat mereka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).”

“Tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang, justru KPK selalu menyampaikan Informasi tentang berapa orang yang dibawa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tegas KPK. “Dan dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan sehingga yang tidak terlibat dikembalikan.”

Sedangkan terkait penggajian pegawai yang disebut seenaknya, KPK menjelaskan bahwa sistem penggajian pegawai sudah diatur dalam undang-undang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan gaji yang diterima pegawai meliputi tunjangan dan insentif.

“Penggajian pegawai KPK diatur melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK,” lanjut KPK.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan, dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: