Ekonomi

Sah, UMP DKI Jakarta 2020 Jadi Rp4,2 Juta

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 menjadi Rp4.276.349.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan Rp3.940.000.

“Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta,” tutur Anies di di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (01/11/2019).

Anies menjelaskan Khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu bisa mendapatkan kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan mendapatkan sejumlah manfaat. Pertama adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.

Kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah. Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.

“Program kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan kita bekerjasama bersama dengan para serikat buruh federasi, untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya,” terang Anies dilansir detikcom.

Related Articles

6 Comments

  1. Definitely believe that which you stated. Your favorite justification seemed to be on the
    internet the easiest thing to be aware of. I say to you,
    I definitely get annoyed while people consider worries that they plainly
    do not know about. You managed to hit the nail upon the top and also defined out the whole thing without having side effect , people could take a signal.
    Will likely be back to get more. Thanks https://Telearchaeology.org/TAWiki/index.php/User:KerriV97335120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: