Berita

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika penetapan tersangka terhadap eks Menpora Imam Nahrawi sudah sesuai dengan prosedur.

KPK mengaku sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Imam Nahrawi sebagai tersangka.

“KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti, sesuai Pasal 44 UU KPK, maka dapat dilakukan penyidikan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin, (04/11/2019).

“Jika frasa bukti permulaan yang cukup tersebut dihubungkan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mengatur defenisi Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka sejak proses penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus dapat ditetapkan tersangka. Ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut,” kata dia.

Febri juga menegaskan jika batas waktu pimpinan KPK periode ini adalah sampai 21 Desember mendatang.

“Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan “Penyerahan Mandat”, KPK telah menegaskan bahwa Pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK,” jelas Febri.

Atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi, KPK akan memberikan tanggapan pada Selasa (05/11/2019) hari ini. Bagi KPK, sambung Febri, pihaknya sudah memilki bukti kuat untuk melakukan penyidikan perkara tersebut.

“Ya permohonan praperadilan mantan Menpora tersebut sudah kami baca. pada Selasa (hari ini) KPK akan menyampaikan jawaban atas praperadilan tersebut,” tutur dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: