Daerah

Tak Terima Mobil Mewahnya Disita KPK, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Gugat KPK

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembalikan 19 kendaraan mewah yang disita. Diantaranya Harley Davidson, Ducati, BMW, hingga Hummer H3.

“Menyatakan tergugat (KPK) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum Abdul Latif seperti dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Kamis (07/11/2019).

“Menyatakan tidak sah penyitaan terhadap aset/kendaraan milik penggugat. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan aset/kendaraan,” lanjutnya.

Abdul Latif juga meminta KPK mengganti kerugian sebesar Rp10 meliar.

Berikut daftar 19 kendaraan yang diminta Abdul Latif untuk dikembalikan:

1 unit motor Harley Davidson FAT BOB No. Pol. B 6207 HOG.

1 unit mobil Jeep Wrangler No. Pol. DA 232 AL.

1 unit motor Husaberg jenis trail.

1 unit motor merk KTM jenis trail.

1 unit motor Ducati dengan No. Pol. B 6767 SRT.

1 unit mobil merk Lexus LX 570 AT warna putih metalic No. Pol. B 232 BUP.

1 unit mobil Toyota Vellvire dengan No. Pol. B 232 MOM.

1 unit BMW 640i Coupe B 232 HST.

1 unit mobil Grand Max B 1097 TIU.

1 unit mobil Grand Max B 1110 TIU.

1 unit mobil Grand Max B 1103 TIT.

1 unit mobil Grand Max B 1940 TIS.

1 unit mobil Grand Max B 1932 TIS.

1 unit mobil Grand Max B 1098 TIU.

1 unit mobil Grand Max B 1043 TIU.

1 unit mobil Grand Max B 1045 TIU.

1 unit mobil Grand Max B 1046 TIU.

1 unit mobil Grand Max B 1095 TIU.

1 unit mobil Hummer H3 DA 232 US

Sebelumnya KPK menduga jika hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latif dibelanjakan dengan sejumlah barang.

Diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang, Abdul Latif telah lebih dulu dijerat dengan kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Latif telah divonis penjara. Awalnya ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dihukum lantaran terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Bos PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono. Suap itu diduga agar Abdul Latif mengupayakan PT Menara Agung Pusaka mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017.

Related Articles

One Comment

  1. An impressive share, I just given this onto a colleague who was doing a little analysis on this. And he in fact bought me breakfast because I found it for him.. smile. So let me reword that: Thnx for the treat! But yeah Thnkx for spending the time to discuss this, I feel strongly about it and love reading more on this topic. If possible, as you become expertise, would you mind updating your blog with more details? It is highly helpful for me. Big thumb up for this blog post!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: