Berita

Bertentangan dengan Konstitusi, Demokrat Tak Setuju Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto tidak setuju dengan amandemen UUD 1945 yang salah satunya diusulkan agar masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

“Dalam negara hukum tidak seorangpun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun. Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali merupakan pandangan yang sangat keliru dan inkonstitusional,” kata Didik kata di Kompleks Parlemen, Selasa, (12/11/2019).

Didik mengatakan bahwa Presiden harus bisa memahami dengan baik amanah Konstitusi. Sehingga Presiden bisa menyesuaikan sejumlah program dengan Konstitusi, bukan justru sebaliknya Konstitusi diubah berdasarkan kehendak pihak tertentu.

“Sesuai Konstitusi Presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk kedua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal Presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga.”

“Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, Konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum,” terang Ketua Umum Karang Taruna ini

Selanjutnya Didik, mengajak segenap pendukung dan rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat, dengan tetap memegang teguh pada Konstitusi.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, Konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan Konstitusi,”pungkas Didik

Sebelumnya pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” jelas Suhendra, yang juga penggagas ‘Sabuk Nusantara’, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: