Daerah

Kejati DKI Ringkus Terpidana Kasus Korupsi Sebesar Rp477 Miliar!

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Lio Lim saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin, (11/11/2019).

Kokos merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp477 miliar.

“Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus DKI Jakarta, Siswanto.

“Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain). Dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.

Selanjutnya Kokos akan ditahan di Rutan Salemba. Sebelumnya, Kokos terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, Kokos divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: