JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk KONI, Imam Nahrawi ditolak.
Dengan demikian maka penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (12/11/2019).
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: beritaterkini.co.id/2019/11/12/praperadilan-ditolak-penetapan-tersangka-imam-nahrawi-sah/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: beritaterkini.co.id/2019/11/12/praperadilan-ditolak-penetapan-tersangka-imam-nahrawi-sah/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.co.id/2019/11/12/praperadilan-ditolak-penetapan-tersangka-imam-nahrawi-sah/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.co.id/2019/11/12/praperadilan-ditolak-penetapan-tersangka-imam-nahrawi-sah/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: beritaterkini.co.id/2019/11/12/praperadilan-ditolak-penetapan-tersangka-imam-nahrawi-sah/ […]
What’s up to all, how is all, I think every one is getting more from this web site, and
your views are nice in support of new users.
Thanks for sharing your thoughts on tntdrama.com/activate.
Regards