Berita

Presiden Jokowi Dinilai Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK, Ini Alasannya

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko Widodo peluangnya sangat kecil untuk menerbitkan Perppu KPK.

Menurut dia, kesimpulan diperoleh setelah Bivitri bersama sejumlah tokoh nasional memenuhi undangan dialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kemenpolhukam pada Senin malam lalu, 11 November 2019.

“Kalau yang disampaikan tadi malam oleh Pak Mahfud, Presiden pun enggak mau (menerbitkan Perpu KPK),” kata Bivitri, Selasa, (12/11/2019).

Sekalipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, namun menurut dia sampai saat ini Presiden Jokowi belum mengambil sikap yang tegas soal Perppu KPK.

Berdasarkan pernyataan Mahfud MD kata Bivitri, Presiden Jokowi masih akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri menuturkan bahwa MK hanya memeriksa konstitusionalitas suatu undang-undang. Jadi MK akan tetap meloloskan UU KPK sekalipun disinyalir bermasalah tapi asas konstitusionalitasnya sudah bisa dipenuhi.

Namun dia meyakini bahwa jika Presiden Jokowi pada akhirnya tidak menerbitkan Perppu KPK, maka hal itu adalah sebuah kekeliruan.

“Buat saya alasan keliru itu jadi indikasi bahwa memang tak ada keinginan dari Pak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu,” ujar Bivitri.

Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud bersama Bivitri dan para tokoh nasional menemui Jokowi untuk mendorong penerbitan Perpu KPK. Sejumlah tokoh lain antara lain Goenawan Mohamad dan Frans Magnis Suseno.

Menurut Bivitri, masuknya Mahfud ke jajaran kabinet Jokowi nyatanya belum bisa membuat Perpu KPK diterbitkan. Meski begitu Bivitri berjanji terus mengawal upaya penerbitan Perpu KPK.

“Karena yang ambil keputusan bukan Pak Mahfud, tapi Pak Jokowi.”

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: