Hukum

JARRAK Tantang KPK Buka Kasus Korupsi yang Dilaporkan Presiden Jokowi ke Publik

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP JARRAK), John Kelly Nahadin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus korupsi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo, yang sampai saat ini penanganan perkaranya tidak jelas.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi pernah melaporkan kasus besar ke KPK. Namun kasus itu dianggap Mahfud tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPK.

“KPK jangan hanya memproses kasus korupsi yang kecil-kecil, tapi yang besar justru diabaikan. Pernyataan Mahfud MD memberikan legitimasi bahwa selama ini kerja KPK dalam pemberantasan korupsi memang bermasalah,” kata Nahadin kepada redaksi Beritaterkini.co.id, Jumat, (15/11/2019).

“KPK harus membuka kepada publik kasus besar apa saja yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi tapi penanganan perkaranya tidak jelas. Publik juga memiliki hak untuk tahu perkembangan penanganan kasus itu,” sambung Nahadin.

Apalagi kata Nahadin, selama ini KPK gemar mempertontonkan hasil tangkapan dugaan kasus korupsi sekalipun belum terbukti melanggar hukum di Pengadilan.

“KPK jangan melakukan kegiatan pemberantasan korupsi sesuai selera. KPK punya kewajiban moral untuk menyampaikan kepada publik kasus korupsi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi.”

Nahadin khawatir KPK sengaja tidak terbuka kepada publik soal kasus korupsi tersebut, untuk menutupi kegagagalan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jangan-jangan ini siasat KPK untuk menutupi kegagalan dirinya dalam melakukan penegakan hukum. Kalau itu yang terjadi, masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air akan menjadi suram,” tegas dia.

Ia kemudian menyinggung nama Muhammad Riza Chalid dalam gerbong kasus mafia migas di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang sudah dibubarkan Presiden Jokowi beberapa tahun silam.

Riza Chalid merupakan pengusaha perminyakan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Hatta Rajasa itu dikabarkan piawai dalam mengatur pengadaan minyak dari mulai riset pasar, tender, pengaturan pemenang tender, pengaturan harga termasuk titipan yang menjadi bagian bagi para pejabat.

Petral bahkan dikabarkan jadi alat bagi Riza Chalid untuk mengendalikan lima buah perusahaan dalam holding company Global Energy Resources. Lima anak perusahaan ini yang disebut-sebut memoncerkan praktik mafia migas dibawah kendali Riza Chalid.

“Tapi KPK tidak pernah periksa Riza Chalid dalam kasus mafia migas. Wajar jika publik sekarang semakin menyadari bahwa KPK hanya garang lawan kasus kecil, tapi minder menghadapi kasus korupsi besar,” sesal Nahadin.

Kepercayaan Publik Menurun

Menurut Nahadin maklum jika sekarang kepercayaan publik kepada menurun sekitar 3,3% berdasarkan hasil survei LSI Denny JA.

“Karena memang ada masalah besar di internal KPK yang lambat laun persoalan itu sudah mulai bisa dibaca dan dicium publik. Titik kulminasinya, kepercayaan publik kepada KPK menurun,” terang Nahadin.

Selain itu kata dia, revisi UU KPK yang sudah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Termasuk soal revisi UU KPK, menurut saya ini tentu ada hubungannya dengan kinerja KPK yang belakangan ini sarat masalah. Jadi KPK akan diselamatkan dari masalah itu dan berupaya untuk mengembalikan KPK kenapa tujuan awal dibentuk,” tandas Nahadin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: