Nasional

Eks Ketua Pansel Capim KPK Sebut Kasus Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penipuan

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Mantan Ketua Tim Seleksi Pimpinan KPK, Yenti Ganarsih mengatakan bahwa kasus suap yang ditujukan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kurang tepat.

Menurut dia, kasus tersebut lebih layak dikategorikan penipuan. Karena Wahyu menipu Harun Masiku dengan janji bisa menjadikannya anggota DPR. Nyatanya, yang bisa meloloskan Harun jadi anggota DPR adalah seluruh pimpinan KPU, bukan Wahyu seorang.

“Jadi saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya. Ada korupsinya tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada,” kata Yenti dalam diskusi ‘Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?’, di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/01/2020).

“Artinya KPK harus menyiapkan bukti misal bahwa menerima, kan sudah, kemudian patut diketahui atau patut diduga untuk menggerakkan. Ini harus tahu ini didalam kronologis harus betul-betul terjawab, karena mereka menyadap tapi mungkin chating dengan itu, pembahasan di HP nya,” sambungnya.

Keyakinan dia semakin diperkuat pernyataan KPU bahwa keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial.

“Dan kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial? Nah disitu saya mengatakan, mungkin di situ ada yang menyakinkan penipuan tidak apa-apa di situ. Ada penipuannya, enggak masalah menurut saya,” ujarnya.

Menurut Yenti, bila KPK menetapkan kasus Wahyu Setiawan sebagai kasus suap harus dirunut secara jelas kronologinya. Hal itu untuk pembelajaran bagi penegak hukum melihat modus dalam suatu kasus.

“Kalau berkaitan dengan unsur penyuapan Wahyu di sini ada pasal 5 atau pasal 12, ya nggak papa. Tapi diberikan kronologis ini penting adalah pembelajaran bagi penegak hukum untuk melihat modus untuk melihat mereka melakukan ini, ini penting,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.

“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan),” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: