Berita

Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Terancam 20 Tahun Bui!

MAJALENGKABERITATERKINI.co.id – Irfan Nur Alam resmi menjadi tersangka karena menembak seorang kontraktor.

Putra kedua anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu juga ditahan di Rutan Polres Majalengka mulai hari ini, (16/11/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, Irfan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka dari kemarin sore sudah menjalani pemeriksan. Setelah kita dalami dan kumpulkan alat bukti, yang bersangkutan (Irfan) secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Mariyono saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api berjenis pistol berkaliber sembilan milimeter, enam butir peluru karet, buku dan kartu izin kepemilikan senjata api serta peluru karet milik Irfan.

“Itu senjata api yang memang legal. Memang dimiliki yang bersangkutan (Irfan), sesuai dengan surat-surat yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.

Selain Irfan, sampai saat ini masih belum ada tersangka lain yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Kita sedang dalam pengembangan. Apakah ada tersangka baru atau tidak, karena korban baru menunjuk Irfan yang melakukan penembakan, ” tuturnya.

Sekadar informasi, pada Minggu 11 November 2019, sekira pukul 23.30, Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Peristiwa itu diketahui berawal dari masalah utang pembayaran proyek pembangunan SPBU. Saat itu sebuah pistol berkaliber sembilan milimeter yang dibawa Irfan meletus dan mengenai telapak tangan kiri Panji.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: