Berita

Wow! Ini Tumpukan Uang Rp477 Miliar yang Disita Kejagung dari Koruptor Kokos Lim

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan hasil uang pengganti dari tindak pidana korupsi dengan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Barang bukti yang diamankan Kejagung senilai Rp477.359.539.000 yang berupa uang pecahan Rp100 ribu, di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).

Namun uang ganti yang diperlihatkan Kejagung hanya sebesar Rp100 miliar, dari total uang hasil korupsi Rp477 miliar.

“Uang yang ada di sini Rp100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dia menjelaskan, uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 8201911139235018.

“Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Burhanuddin.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini berawal saat PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) melakukan kerja sama terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

Namun dalam perjalanannya, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Selain hukuman penjara, harta milik Kokos dirampas untuk negara yang diperuntukkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: