Hukum

Antasari Azhar Sebut Gugatan Uji Materi UU KPK Agus Rahardjo Cs Tidak Tepat

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan bahwa Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang seharusnya tidak menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya kata dia, saat ini mereka masih aktif sebagai Komisioner KPK.

“Gugatan sebagai warga negara tepat saja, tetapi masih sebagai pejabat negara kurang tepat,” kata Antasari Azhar, Rabu (20/11/2019).

Antasari menyebut seharusnya mereka mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo, sekalipun tegas dia dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi mereka tetap harus independen.

“Pimpinan KPK sebagai pejabat negara, selayaknya ikuti kebijakan kepala negara, walaupun dalam tugas tetap independen,” kata Antasari.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

“Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/11/2019).

Sejatinya Agus masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

“Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini,” kata Agus.

Berdasarkan informasi, selain tiga pimpinan KPK, para pemohon gugatan lainnya yakni dua mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan M Jasin; Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur); Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award); Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan); Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI); Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional); Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti); Abdillah Toha (pendiri grup Mizan); dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

“Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang. Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK menggunakan hak sebagai warga negara dan juga ada mantan komisioner KPK juga ada pak dan banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat yang juga bergabung,” kata Kurnia Ramadhana, salah satu Tim Advokasi UU KPK di kantor KPK.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: