Hukum

KPK Sebut Dirut Jasa Marga Terlibat 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

JAKARTABERITATERKINI.co.id – KPK menduga bahwa Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani terlibat dalam 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjabat Dirut Jasa Marga, Dedi merupakan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Terhadap saksi Desi Arryani, kami mendalami lebih lanjut pengetahuan dan peran yang bersangkutan selaku Kepala Divisi di Waskita Karya, terutama pengetahuan dan perannya terkait dengan sejumlah proyek subkontrak. Karena kami menduga proyek subkontrak fiktif ini terjadi cukup lama di perusahaan tersebut. Dan, sekarang sedang didalami lebih lanjut. Ada setidaknya 14 proyek yang sudah kami identifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (21/11/2019) malam.

Dilansir Sindonews, penyidik menemukan bahwa ada proyek di Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat Desi menjabat yang masuk dalam bagian 14 proyek fiktif yang disubkontrakan. Karenanya terhadap Desi, penyidik juga mendalami dan memastikan tentang bagaimana alur seluruh proses yang terjadi. Meski begitu Febri belum mau menyimpulkan pada bagian mana dugaan peran dan keterlibatan Desi selaku Kepala Divisi III.

“Itu salah satu poin yg kami dalami lebih lanjut. Karena ada keputusan, pertemuan, dan pembicaraan-pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN itu, yang tidak melibatkan satu divisi saja, juga dapat terkait atau diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi yang lain di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Febri menegaskan, kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kasus-kasus lain di lingkungan perusahaan BUMN, hingga dua kali ketidakhadiran Desi harusnya menjadi pembelajaran dan perhantian serius terutama bagi Kementerian BUMN. Apalagi tutur dia, saat ini Kementerian BUMN sedang berupaya melakukan pembenahan internal.

“Jadi harapannya pejabat-pejabat di BUMN baik itu direktur utama, jajaran direksi ataupun pejabat yang lain, ketika dipanggil oleh penegak hukum tidak mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan,” imbaunya.

Dia menggariskan, KPK secara kelembagaan memang menghormati alasan-alasan yang patut menurut hukum ketika ada seorang saksi termasuk dari unsur perusahaan BUMN yang belum bisa hadir. Tapi Febri menegaskan, perlu dipahami juga bahwa kehadiran seseorang ketika dipanggil sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum.

“Nah ini yang kami harap bisa dipahami para pejabat baik di BUMN atau instansi yang lain agar bersikap kooperatif dan memahami kewajiban itu,” kata Febri.

Febri menambahkan dalam proses penyidikan kasus ini secara umum penyidik juga mendalami tentang cara dan proses pembayaran uang untuk subkontraktor hingga dugaan adanya aliran uang ke pihak selain dua tersangka yang telah ditetapkan. Di sisi lain, secara paralel proses audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara juga sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sejauh ini dari koordinasi awal KPK dan BPK RI, berdasarkan perhitungan awal diduga kerugian negara Rp186 miliar. Dalam proses penyidikan ini bukti-bukti yang ada terus diperdalam, didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ucapnya.

Desi Arryani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Desi hadir dengan mengenakan batik coklat bermotif lengan panjang. Terlihat ada beberapa orang yang ikut mendampingi Desi. Dia menolak memberikan komentar apapun sebelum memasuki ruang steril KPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: