Begini Kronologi OTT Terhadap 4 Oknum LSM yang Peras Kepala Desa di Probolinggo

PROBOLINGGO – BERITATERKINI.co.id – Tim Saber Pungli Polres Probolinggo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mereka diketahui melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Eko Wahyu Widyarto pada Sabtu, (23/11/2019), berkaitan dengan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa tersebut.
“Katanya tidak sesuai. Tetapi hal itu dibantah dan diklarifikasi oleh Pak Tenggi (kepala desa, red). Lantas meminta uang Rp10 juta. Dengan tuduhan bahwa Pak Tenggi punya kasus penggelapan motor. Hanya diberi Rp2 juta, tapi STNK mobil Pak Tenggi dibawa oleh mereka,” tutur salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya.
Dilansir Warta Bromo, saat Eko Wahyu Widyarto bepergian, ia dicegat di jalan Desa Kedung Caluk oleh 4 oknum anggota LSM itu. Agar tak menarik perhatian warga, keempatnya oleh Eko kemudian diajak ke rumah Susilo, warga Desa Kedung Caluk. Susilo ini merupakan teman Eko.
Di rumah itulah, keempat oknum anggota LSM tersebut ngotot minta kekurangan uang senilai Rp8 juta. Tak sampai 15 menit, anggota tim Saber Pungli Polres Probolinggo datang ke rumah Susilo.
“Akhirnya ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Probolinggo. Kalau persisnya kasus yang menjerat, saya kurang tahu,” tuturnya lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengaku masih fokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM. Pihaknya masih belum mengarahkan pada dugaan penyelewengan pembangunan RTLH.
“Belum, belum ke sana (RTLH). Kami masih fokuskan pemeriksaan pada kasus ini. Tidak menutup kemungkinan dugaan itu akan kami tindaklanjuti. Tapi untuk saat ini, fokus pada OTT ini,” terang perwira pertama dengan 3 balok di pundak ini.
Tiga dari empat oknum anggota LSM itu berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan, yakni SA (36), warga Dusun Oleran dan SW (30), Dusun Kemirian, Desa Bladu Kulon; kemudian IH (29) warga Dusun Beringin, Desa Sumber Bulu.
Selanjutnya satu lainnya berinisial ST (38), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Dari OTT itu, tim Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai terbagi Rp8 juta dan Rp290 ribu, 4 unit HP, 2 KTP, serta 1 SIM.
Lalu barang bukti berupa 6 kartu anggota LSM Elang Putih, 2 kartu anggota pers Gempur News, serta 1 kartu anggota Warta Satu pers. STNK mobil Nopol N 8024 NI atas nama Eko Wahyu Widayarto dan 2 unit sepeda motor, juga turut diamankan.