Daerah

Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR, KPK Ultimatum Wagub Lampung untuk Hadiri Pemeriksaan

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan ulang pada Rabu, 26 November 2019.

“Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, (25/11/2019).

Ia akan diperiksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Chusnunia Halim bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group Hong Arta,” ujar Febri.

Artha diduga telah memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang senilai diberikan Rp10,6 miliar kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada 2015.

Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara ini Amran telah berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Sedangkan Damayanti 4,5 tahun bui.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: