Daerah

KPK Tolak Permohonan JC Politikus PKB Musa Zainuddin, Ini Alasannya

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks anggota DPR dari PKB, Musa Zainuddin.

Pasalnya permohonan JC Musa Zainuddin tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Musa Zainuddin merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.

“JC itu sudah kita tolak dan saya dapat info dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kita tolak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatannya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

“Tetapi kalau dia (Musa Zainuddin, Red) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui,” ucap Saut.

Musa terbukti telah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukkan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementerian PUPR pada 2016.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: