Bongkar Anggaran Aibon Rp82 Miliar, Politikus Muda PSI Ini Divonis Bersalah
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta sudah menyelesaikan pemeriksaan kepada anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana.
“Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali,” kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11/2019).
Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
“Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI,” kata Nawawi.
“Akhirnya kami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu,” tambah dia.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan memberikan sanksi kepada William.
“Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya,” ujar Nawawi.
William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (04/11/2019) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.