Kisruh Pemberhentian 125 Kepala Kampung, Kemenko Polhukam Diminta Panggil Bupati Puncak Jaya
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Eks Anggota DPRD Puncak Jaya, Mendis Wonda Gire mengaku bahwa dirinya sudah mengadukan ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait perang suku yang terjadi di daerahnya akibat pemecatan secara sepihak yang dilakukan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda kepada 125 Kepala Kampung.
Menurut dia, pemecatan tersebut tidak bisa dibarengi dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Padahal masa jabatan mereka masih sampai tahun 2021 mendatang.
“Kita sudah mengadukan masalah ini Kemenko Polhukam melalui Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri agar melakukan pemanggilan kepada Bupati Puncak Jaya terkait masalah pemberhentian sepihak terhadap ratusan Kepala Kampung yang mengakibatkan perang suku,” kata Mendis kepada Beritaterkini.co.id, Selasa, (03/12/2019).
Apalagi kata dia, situasi keamanan di Papua belum sepenuhnya stabil usai aksi demonstrasi yang berujung anarkhis dan rangkaian kekerasan lainnya yang belakangan sering terjadi di Bumi Cendrawasih.
“Jadi Kemenko Polhukam harus memanggil Bupati Puncak Jaya sebagai upaya untuk menstabilisasi keamanan di wilayah Puncak Jaya. Karena akibat kesewenang-wenangan Bupati, masyarakat yang jadi korban,” tegas Mendis.
Terlebih sebut Mendis, Yuni Wonda sengaja melecehkan Mahkamah Agung (MA) karena mengaku tidak akan melaksanakan putusan MA yang menolak Kasasi yang diajukan Bupati Yuni Wonda yang memerintahkan untuk mengembalikan 125 Kepala Kampung kepada jabatannya.
“Kita sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman dan video yang berisi pengakuan Bupati Yuni Wonda bahwa tidak akan melaksanakan putusan MA yang memenangkan para penggugat. Karena ini bagian dari sikap pelecehan terhadap Pengadilan dan Undang-Undang.”
“Jadi situasi di Puncak Jaya belum sutuhnya kondusif. Ini juga diakibatkan oleh sikap Bupati yang keras kepala yang mengabaikan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung Mendis.
Mendis mengaku bahwa Kemenko Polhukam menyambut baik aduan yang disampaikan dirinya, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyikapi aduan tersebut.
“Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kemenko Polhukam ada respon positif dari mereka, yang berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut, karena ini hubungannya juga dengan keamanan di Kabupaten Puncak Jaya.”
“Kalau pemerintah tidak segera turun tangan, saya khawatir perang suku tidak bisa dikendalikan. Karena para Kepala Kampung merasa menjadi korban diskriminasi Bupati Yuni Wonda,” tandas dia.
Di tempat sama, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan dirinya akan terus melakukan pendampingan kepada 125 Kepala Kampung sampai persoalan selesai.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, agar masalah ini segera ada titik temu dan para Kepala Kampung segera dikembalikan kepada jabatannya berdasarkan perintah Pengadilan,” kata Sukendar.
“Kita tidak menginginkan ada kepala daerah yang bersikap sewenang-wenang. Karena mereka harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang,” demikian kata Sukendar.
Sebelumnya, 125 Kepala Kampung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan Bupati Puncak Jaya mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya.
Namun Bupati menolak keputusan tersebut. Bupati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, putusan PTTUN Makassar menguatkan putusan PTUN Jayapura sebelumnya.
Tergugat selanjutnya mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA melalui putusan Nomor 367/K/Tun/2019 tertanggal 26 September 2019 menolak permohonan kasasi tergugat.