Rocky Gerung Mau Dipolisikan Karena Hina Presiden, Fadli Zon Pasang Badan
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku prihatin dengan rencana pelaporan terhadap Rocky Gerung ke polisi karena mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak paham Pancasilan.
Fadli mengatakan bahwa perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu disikapi dengan laporan kepada polisi.
“Saya prihatin dengan ancaman kriminalisasi terhadap saudara Rocky Gerung hanya gara-gara kritik kepada Presiden yang disampaikannya di forum ILC kemarin. Ancaman itu menunjukkan rendahnya mutu peradaban politik kita. Kritik terhadap Presiden adalah sesuatu yang biasa dan harus diterima di tengah iklim demokrasi. Begitu juga dengan adu argumentasi, adalah sesuatu yang biasa dalam forum diskusi. Buruk sekali jika setiap perbedaan pendapat di forum diskusi harus dihakimi oleh polisi dan pengadilan,” kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019).
Apa yang disampaikan Rocky kata Fadli hanya sebatas retorika. Sehingga hal itu tidak bisa dihubungkan dengan hukum pidana.
“Ketika dia menyatakan ‘Presiden tidak paham Pancasila’, semua orang yang punya kemampuan literasi pastinya paham jika dia sedang beretorika. Retorika adalah bunga bahasa, seni berbicara. Oleh karenanya, sia-sia menghubungkan retorika dengan kamus bahasa, apalagi dengan kitab undang-undang pidana sebagaimana yang hendak dilakukan oleh beberapa orang berpikiran cekak,” tutur Fadli.
Fadli menegaskan bahwa ruang publik sangat membutuhkan retorika. Sehingga kata dia, tudingan jika Rocky Gerung adalah menghina ‘simbol negara’ adalah salah kaprah dan tidak bisa dibenarkan.
“Menganggap Presiden sebagai ‘simbol negara’, sehingga mengkritiknya dianggap sebagai bentuk penghinaan, jelas anggapan salah kaprah. Konstitusi dan undang-undang kita tak pernah menyebut Presiden sebagai ‘simbol negara’. Dalam BAB XV UUD 1945, terutama dalam Pasal 35 hingga 36B, jelas disebutkan yang dimaksud sebagai simbol negara adalah bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Soal simbol negara ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” tuturnya.
Dalam UU tersebut, kata Fadli, dinyatakan bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan merupakan saran pemersatu, identitas dan wujud eksistensi dan kehormatan bangsa. Oleh sebab itu, jika ada yang menyalahgunakan simbol negara maka delik yang berlaku adalah delik biasa, bukan aduan.
“Presiden bukanlah simbol negara. Bagaimana Presiden bisa dianggap simbol negara, jika tiap lima tahun sekali harus diganti?” ujar Fadli.
Menurut Fadli, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memang diatur tidak bisa diubah lewat amandemen. Meski demikian, dia menilai kekeliruan ucapan Rocky itu tak bisa dianggap menghina Pancasila.
“Tapi, apa karena kekeliruan itu Rocky telah menghina Pancasila? Saya kira hanya mereka yang pikirannya sempit, atau baru ‘puber Pancasila’ saja yang mengira demikian. Mereka ini biasanya merasa dirinya paling Pancasilais dibandingkan warga negara yang lain. Bagi saya, orang-orang yang baru ‘puber Pancasila’ ini jauh lebih pantas dikhawatirkan ketimbang Rocky Gerung. Pancasila adalah alat pemersatu, bukan alat pemecah-belah,” tutur Fadli.
Dia berharap perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui jalur dialog, bukan diancam dengan pidana.
“Tiap perbedaan mestinya didialogkan, bukan diancam untuk dipidanakan, dan Pancasila adalah perangkat untuk membangun dialog tadi. Keliru sekali jika perangkat dialog kemudian justru digunakan sebagai senjata untuk menyerang,” ucap Fadli.
Sebelumnya, politikus PDIP Junimart Girsang mengaku sudah melaporkan ke pengurus DPP PDIP soal pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi tak paham Pancasila. Junimart sedang menunggu hasil kajian dari DPP dan akan melaporkan Rocky Gerung.
“Saya sudah koordinasi-komunikasi dengan DPP dan DPP sedang mengkaji laporan yang saya sampaikan ke DPP. Segera saya laporkan (jika sudah ada hasil kajian). Saya sudah siapkan berkasnya, dan saya sudah bikin resume untuk itu,” kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (04/12/2019).
11 Comments