Politik

Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020, Ini Kata Mahfud MD

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tak mempersoalkan eks koruptor diperbolehkan maju di Pilkada 2020.

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 juga mengizinkan eks terpidana kasus korupsi maju di Pilkada.

“Memang putusan MK-nya seperti itu,” ujar Mahfud saat dijumpai di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2019 di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, (09/12/2019).

Namun Mahfud juga tidak mau menyalahkan Peraturan KPU yang sempat melarang eks koruptor maju Pilkada. Pasalnya kata dia, pernah ada putusan MK yang juga tak melarang para mantan terpidana ikut Pilkada.

“Kalau mau menggugat, ya putusan MK. Jangan PKPU-nya,” kata Mahfud.

Sebelumnya KPU mengeluarkan PKPU 18/2019. Isinya tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota serta wakil walikota. PKPU tersebut sah diundangkan pada 6 Desember 2019. Dalam aturan tersebut, KPU tak melarang para mantan terpidana korupsi mengikuti kontestasi Pilkda 2020.

Yang dilarang dalam aturan tersebut, hanya mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, dan narkotika. Namun, dalam PKPU tersebut, KPU menebalkan agar partai-partai politik peserta Pilkada 2020, tak mengusung calon kepala daerah yang pernah mendekam di penjara karena masalah korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: