MA Potong Hukuman Eks Bupati Buton Penyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara untuk terpidana kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Penyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dipotong menjadi 3 tahun penjara dari vonis 3 tahun 9 bulan.
“Pidana turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan menjadi penjara tiga tahun penjara,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).
Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK. MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu.