Daerah

Terkait Alih Fungsi Lahan, Fraksi PDI Perjuangan Sumut Minta Tindak Tegas PT. TBS

MEDAN – BERITATERKINI.co.id – Fraksi PDI Perjuangan telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) terkait dengan pembukaan lahan perkebunan tanpa izin dan melakukan alih fungsi lahan dari hutan Mangrove menjadi perkebunan sawit di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Demikian disampaikan oleh Mangapul Purba, SE Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dalam siaran persnya, yang disampaikan oleh Aswan Jaya Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDI Perjuangan Sumut, Jum’at (13/12/2019) siang

Seperti yang telah diketahui dampak dari alih fungsi lahan ini adalah rakyat yang selama ini berpenghasilan dari penangkapan ikan di areal hutan mangrove saat ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan ikan, tentu hal ini menggangu dalam sektor ekonomi yang secara perlahan tapi pasti bergeser menjadi persoalan sosial dan politik.

Secara ekologi, alih fungsi dan perkebunan tanpa izin ini juga telah merusak lingkungan dibantaran pantai.

Fraksi PDI Perjuangan Sumut memandang persoalan ini sangat serius. Dan anehnya dinas terkait dalam hal ini dinas kehutan dan lingkungan hidup dan dinas perkebunan membiarkan hal ini terjadi begitu saja.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta Menteri Kehutanan (Menhut) RI, BPN RI, dan Dirjen terkait untuk turun tangan dan bertindak tegas mengatasi permasalahan dugaan pengalihan fungsi lahan hutan mangrove yang dilakukan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Tindakan tegas itu dapat berupa pengambil-alihan dan penutupan lahan perkebunan sawit tanpa izin serta lahan yang didapat melalui alih fungsi lahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit yang selama ini dikuasi oleh PT TBS. Tindakan tegas juga harus dilakukan kepada pimpinan dinas terkait di daerah tersebut yang dengan sengaja melakukan tindak pembiaran terhadap perusakan lingkungan, pembukaan perkebunan sawit tanpa izin dan pembiaran terhadap alih fungsi lahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT TBS.

Seperti yang di ketahui bahwa tahun 2012, PT TBS melakukan pembukaan lahan mangrove di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, yang diduga dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit. Lahan yang dibuka kurang lebih 600 ha.

Sebagian berada di pesisir pantai Natal yang ditumbuhi mangrove, salah satunya adalah pohon bakau. Lokasi hutan mangrove tersebut merupakan lokasi untuk mencari ikan dan kepiting bakau bagi masyarakat sekitar lokasi hutan mangrove.

PT TBS mengurus izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun 2018/2019 pada saat kelapa sawit sudah berbuah dan (berusia 3 s/d 5 tahun) dalam kepemilikan izin PT TBS hanya memiliki izin kawasan seluas 300 Ha (setengah dari seluruh kawasan yang ditanami kelapa sawit) yaitu kurang lebih 600 Ha.

Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan menduga PT TBS telah melakukan tindak pidana melakukan usaha perkebunan tanpa izin, baik izin lingkungan dan izin kegiatan di sempadan pantai.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan Pasal 105 UU RI tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 109 UU RI Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fraksi PDI Perjuangan Sumut mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan Pemkab Madina agar melakukan peninjauan ulang kembali terhadap izin yang telah dikeluarkan kepada PT TBS.

Kalau itu tidak dilakukan, maka kami meminta kepada Poldasu, Menhut RI, BPN RI dan Dirjen terkait agar turun tangan menyelesaikan masalah ini. Kami sudah mengetahui lokasi lahan yang telah dipakai PT TBS saat ini melalui Maps.

(AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: