KPK Tuding Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Hanya Retorika Presiden Jokowi
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa rencana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo hanya retorika saja.
Menurut Saut, aturan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi sudah tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Saya melihatnya seperti itu. Karena pasalnya sudah ada, of course KPK tidak boleh memberantas korupsi karena enggak suka dendam, benci, kalau pasal 2 harus digunakan juga kita enggak bisa kenakan itu, kalau tidak memenuhi syarat tertentu,” kata Saut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
“Jadi kalau kita mau menjawab pertanyaan hukuman mati, kita harus menjawab seperti apa kita harus menyelesaikan secara komprehensif, integral, sustainable. Sehingga tidak terjebak pada retorika itu,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak didasari kepada kebencian.
“Kalau dia sudah menyesal, mengakui perbuatannya, juga ada justice collaborator. Jadi jangan sekali kali kita memberantas korupsi dengan seolah benci dengan rakyat kita sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, hukuman mati bagi koruptor mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (09/12/2019). Hal ini dimulai saat seorang anak SMKN 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati jika terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan,” tukas Jokowi.