Daerah

Mustafa Sebut Aziz Syamsuddin Minta Fee 10 Persen dari DAK Lampung Tengah 2017

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengaku bahwa dirinya pernah diminta fee sebesar 8 persen dari jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 lalu oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR waktu itu, Aziz Syamsuddin.

Menurut Mustafa, waktu itu dirinya tengah gencar membangun sejumlah infrastruktur di daerah yang sedang ia pimpin.

“Waktu itu saya memang banyak membangun infrastruktur seperti jalan supaya bagus. Kebetulan waktu itu Ketua DPRD Lampung Tengah saudara Junaidi dari Partai Golkar. Saya kemudian diajak beliau untuk bertemu dengan Aziz yang menjadi Ketua Banggar DPR,” kata Mustafa kepada wartawan usai menjenguk ayahnya yang sedang di RS Harapan Bunda, Lampung Tengah, Jumat, (27/12/2019).

Mustafa mengaku terkejut, karena ketika bertemu Aziz Syamsuddin dirinya diminta fee sebesar 8 persen dari jumlah DAK yang akan diterima Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2017.

Mustafa kemudian meminta Aziz berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman terkait permintaan tersebut.

Namun kata dia, Taufik melaporkan kepada dirinya bahwa politikus Partai Golkar meminta tambahan fee menjadi 10 persen.

“Setelah proses berlangsung, Taufik melaporkan ke saya bahwa bukan 8 persen (yang diminta Aziz, red), tapi 10 persen. Tapi saya enggak untuk kemana saja (uang yang diminta, red) saya juga enggak jelas. Itu laporan kadis begitu, katanya (uang yang diminta Aziz, red) akan digunakan untuk panitia anggaran,” beber Mustafa.

Sampai berita ini ditulis belum ada respon dari Aziz Syamsuddin terkait pengakuan Mustafa.

Sebelumnya, Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2018 lalu dalam suap ke legislator DPRD Lampung Tengah. Suap itu untuk memuluskan usulan pengajuan pinjaman daerah senilai Rp300 miliar kepada salah satu BUMN, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur.

Namun KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Related Articles

2 Comments

  1. I’m so happy to read this. This is the type of manual that needs to be given and not the accidental misinformation that is at the other blogs. Appreciate your sharing this best doc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: