Berita

DPR Tak Terima Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Hanya Divonis 2 Bulan Bui

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam yang melakukan penembakan kepada kontraktor beberapa waktu silam.

Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Baratmendakwa Ifran dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka dan dijatuhi hukuman kurungan selama dua bulan.

Putusan tersebut kata Sahroni, tidak akan memberikan efek jera sehingga peristiwa serupa berpotensi terjadi di masa yang akan datang.

”Menurut saya, putusan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan. Akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Seharusnya kata dia, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas kepada siapapun yang terbukti menyalahgunakan senjata.

”Kalau putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang dikit-dikit nembak,” sambungnya.

Sahroni menambahkan, bahwa salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya. Namun dengan hukuman yang hanya dua bulan, dirinya meyakini bahwa tidak hanya efek jeranya yang kurang, namun juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: