Berita

Kemenkumham Bantah Berikan Sel Nyaman Kepada Setya Novanto di Lapas Cipinang

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat suara soal sidak Komisioner Ombudsman RI, Nanik Rahayu soal sel yang ditempati mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta.

Ditjen PAS menegaskan jika kamar yang digunakan Setya Novanto merupakan kamar pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

“Adapun kamar yang dilihat tim Ombusman adalah kamar pengacara Setnov yaitu Fredrich yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Klas 1 Cipinang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ade Kusmanto, dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).

Menurut Ade, Novanto di Lapas Cipinang hanya transit karena sedang melakukan pengobatan di RSAP Gatot Subroto.

“Kesimpulannya, Setnov belum masuk kamar hunian di Lapas Klas 1 Cipinang karena sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Ade.

Ade mengatakan sel Fredrich berada di blok khusus one man one cell. Dia mengatakan sel tersebut dihuni narapidana yang memerlukan perawatan kesehatan seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, jantung, dan lainnya.

“Sebagian kamarnya juga diisi oleh narapidana yang bermasalah, yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata dia.

Dia menjelaskan jika pemindahan Novanto ke Lapas Cipinang sudah sesuai dengan prosedur.

“Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur, di mana narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak RS yang dirujuk di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan RS tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Soebroto,” ungkapnya.

Ade kemudian menjelaskan soal dipindahkannya Novanto dari LP Sukamiskin di Bandung ke LP Cipinang di Jakarta. Berikut kronologi yang dibuatnya:

Kamis 26 Desember 2019
05.00 WIB
Novanto diberangkatkan dari Lapas Sukamiskin

08.00 WIB
Novanto tiba di Lapas Cipinang menggunakan ambulans RS dengan pengawalan petugas polisi dan petugas lapas (Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan)

09.00 WIB
Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan petugas dari Lapas Cipinang

10.00 WIB
Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto dan dirawat di ruang Paviliun Kartika

Dasar hukum perawatan Setnov di RSPAD:

a. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, Tanggal 28 Desember 2017.
d. Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: