Nasional

Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Sekretaris MA Gugat KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diketahui mengajukan gugatan Praperadilan karena tidak terima ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp46 miliar.

“Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020,” kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, Selasa, (31/12/2019).

Namun Maqdir enggan membuka lebih jauh soal materi Praperadilan.

“Untuk materi praperadilan, nanti saja,” ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, kliennya sangat kaget dengan status tersangka itu. Sebab, selama ini diperiksa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Namun malah jadi tersangka di kasus baru.

“Kaget sekali, klien saya tidak pernah diperiksa. Kalau diperiksa itu untuk perkara lain,” ucap Maqdir.

Related Articles

6 Comments

  1. Have you ever considered creating an e-book or
    guest authoring on other blogs? I have a blog based upon on the same topics you discuss and would love to have you share some stories/information. I know my
    visitors would value your work. If you’re even remotely interested, feel free
    to shoot me an e mail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: