Daerah

Buni Yani Resmi Bebas dari Lapas Gunung Sindur

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat usai mendapatkan cuti bersyarat.

“Iya (Buni Yani bebas) hari ini,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).

“Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat,” imbuh Sopiana.

Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara dan mendekam dan mulai menjalani pidana sejak tanggal 1 Februari 2019.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: