Daerah

Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Beromzet Rp 750 M!

SURABAYABERITATERKINI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong melalui aplikasi Memiles yang diketahui mendapatkan omzet sampai Rp750 miliar dari para member.

“Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online Memiles,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (03/01/2020).

Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Luki, aplikasi Memiles sampai saat ini belum mengantongi izin apapun.

“Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya,” kata dia.

Dia menegaskan, dalam melakukan aksinya aplikasi Memiles memerintahkan membernya untuk men-top up dana investasi mulai Rp50 ribu sampai Rp200 juta.

Dari dana yang diinvestasikan, member akan mendapatkan bonus berupa ponsel, motor sampai mobil.

Selain itu, member yang berhasil mendapatkan anggota baru juga akan diberikan bonus oleh perusahaan.

“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta,” kata Luki.

Polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

Luki menyebut pihaknya akan terus mengusut kasus ini bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga bakal membuat posko pengaduan bagi para korban penipuan aplikasi ini.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: