Daerah

Kemenkumham Bongkar Sejumlah Modus Penyelundupan Barang Terlarang ke Lapas

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Tejo Harwanto mengatakan bahwa modus operandi penyelundupan barang terlarang seperti narkoba ke Lapas dan Rutan sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Menurut dia, salah satu caranya adalah dengan menggunakan pesawat tanpa awak atau drone.

“Hebatnya sekarang sudah dengan drone, layangan, hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan luar biasa,” ungkap Tejo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/12/2019).

Mantan Kalapas Sukamiskin itu juga menjelaskan jika modus penyelundupan barang seperti narkoba ke dalam Lapas bisa juga melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi, gerobak sampah, hingga barang-barang kantin dan dapur.

“Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen Minggu lalu. Dari dibungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya akan memperketat pengamanan dengan menambah penjaga tahanan dan perlengkapan sarana dan prasaran lainnya untuk mencegah peristiwa serupa kembali terulang.

“Pada 2020 akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Tejo

Dia menjelaskan bahwa saat ini sebanyak tujuh lapas/rutan telah memiliki kamera pemantau (CCTV) yang telah terintegrasi dengan pusat. Selain itu, sebanyak 180 lapas/rutan juga telah dipasangi fasilitas berupa Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (wartelsuspas).

“Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang sudah ada di setiap lapas/rutan. Itu kami gunakan untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya seperti handphone,” kata Tejo.

Lebih lanjut Tejo menambahkan bahwa para petugas Pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program, serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapeutic community. 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: