Berita

Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Segera Panggil Sekjen PDIP

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Kembali ke proses penyidikan, tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Kamis, (09/01/2020).

Sebelumnya, KPK juga dikabarkan mengamankan dua staf PDIP dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan. Keduanya adalah Saeful dan Doni, yang merupakan advokat sekaligus caleg dari PDIP.

Lili mengatakan Doni berperan mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pemilu legislatif, masuk kepada Harun Masiku.

Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu. Putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin

Hasto mengaku tak tahu-menahu ihwal dugaan keterlibatan dua stafnya dalam OTT KPK. Hasto mengatakan, sampai saat ini juga masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Kendati demikian, Hasto mengatakan, apapun yang dilakukan staf atau pun kadernya, dia ikut bertanggungjawab selama masih dalam garis kebijakan.

“Sebagai Sekjen, tentu saya bertanggungjawab terhadap pembinaan seluruh anggota dan kader-kader partai,” ujar Hasto di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, (09/01/2020).

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: