Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Tak Berani Segel Kantor PDIP Soal Kasus Suap Komisioner KPU

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta agar KPK menjelaskan alasan tidak menyegel kantor DPP PDIP dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Kalau misalnya surat penyelidikan tidak lengkap. Berarti ada ketidaksiapan KPK melakukan itu. Tapi kalau sudah lengkap, tapi dihalang-halangi maka bisa diterapkan pasal 21 tentang obstruction of justice yaitu menghalang-halangi penyelidikan,” ujar Suparji dalam diskusi bertema, KPK, UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/01/2020).

Menurut dia, hal itu untuk menjawab asumsi publik selama ini apakah memang benar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terlibat dalam pusaran kasus tersebut atau tidak.

“Saya kira KPK perlu memanggilnya (Hasto) untuk melakukan klarifikasi. Jika dia memang tidak terlibat berarti clear. Tapi kalau ada unsurnya, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Suparji.

Ia mengingatkan KPK agar serius mengusut kasus ini, karena diduga melibatkan partai politik dan KPU.

“Jelas kasus ini mengonfirmasikan bahwa ada perselingkuhan yang nyata. Tentu ini kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta,” kecam Suparji.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai penerima. Sementara pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful yang merupakan politikus PDI Perjuangan. Uang suap senilai Rp 900 juta diberikan pemberi kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDI Perjuangan juga yakni Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Selanjutnya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: