Berita

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Sebagai Komisioner KPU

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Sidang Kode Etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

Kemudian Ketua DKPP Harjono selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” kata Harjono di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut.

DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Wahyu Setiawan selaku pihak teradu sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut. Sedangkan pihak yang hadir ialah para pimpinan KPU sebagai pihak terkait datang ke ruangan satu persatu seperti Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan.

Lalu ada juga pihak Bawaslu paling pertama kali muncul diantaranya ialah Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: