Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Yasonna Buka Suara
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly enggan memberikan komentar banyak soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin jika kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
“Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu,” kata Yasonna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/01/2020). Yasonna menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Yasonna kemudian ditanya apakah ada perbedaan definisi tentang pelanggaran HAM pada tahun 2001. Diketahui, pada tahun 2001 DPR merekomendasikan bahwa kasus Tri Sakti-Semanggi I dan Semanggi II (TSS) bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
“Iya kita pelajari dulu. Kita pelajari lagi,” jawab Yasonna.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan jika kasus Semanggi I dan II bisa dibuka kembali.
“Menurut saya pribadi, karena itu sebuah keputusan politik, maka yang putusan politik itu masih bisa kita diskusikan kembali, masih bisa kita buka kembali dan bahas kembali, disesuaikan dengan konteks kekinian dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kebangsaan,” ujar Taufik di gedung MPR/DPR, sore tadi.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jaksa gung ST Burhanuddin mengatakan jika kasus Semanggi I dan II bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Burhanuddin mengacu kepada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan jika masalah tersebut bukan kasus HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/01/2019).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.
“Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi,” kata Choirul Anam dalam keterangan persnya hari ini.
Ia mengaku jika sudah menyerahkan berkas perkara kepada Kejagung dan Kejagung tegas menyatakan jika masalah tersebut bagian dari pelanggaran HAM berat.
“Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justitia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir,” kata Choirul.