Berita

Tersangka Suap, Presiden Jokowi Berhentikan Wahyu Setiawan Tidak Hormat

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Kepres tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU secara tidak hormat.

Wahyu merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/01/2020). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.

“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan),” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, Jumat, (17/01/2020).

Wahyu diberhentikan oleh Jokowi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengirimkan salinan Keppres ke sejumlah pihak, antara lain, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setelah itu, DPR akan mengirimkan calon komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.

“Kemudian, berdasarkan surat dari DPR, Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar dia.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: