Hukum

Adian Napitupulu Beberkan Detik-detik Tim KPK ‘Diusir’ dari Kantor DPP PDIP

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menampilkan rekaman CCTV saat petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, berkaitan dengan kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Kalau dari letaknya, sepertinya ini di parkiran bawah DPP PDIP, di basement. Yang pakai topi putih (orang) KPK, yang pakai kaus putih Satgas DPP PDI Perjuangan,” ungkap Adian saat acara diskusi Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) bertajuk “Membedah Kasus, Membongkar Fakta” Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu Setiawan?”, di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/01/2020).

Kemudian seorang pria yang mengenakan topi putih terlihat membawa beberapa lembar kertas.

Dia menegaskan, merupakan kewajiban Satgas DPP PDIP untuk menanyakan alasan kedatangan orang yang tidak dikenal ke kantornya.

“Kira-kira dia bicara ‘saya dari KPK’, kira-kira gitu lah ya, datang satgas, ‘surat tugasnya ada ga’, itu yang dipegang surat apa kita tidak pernah tunjukkan,” katanya.

Selanjutnya orang yang menggunakan topi putih terlihat meninggalkan gedung DPP PDIP.

“Begitu ditanya tidak ada (surat tugasnya), dia pergi. Keributannya di mana, enggak ada,” ujar Adian.

KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDIP.

“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” ujar Lili, Jumat (10/01/2020) lalu.

Pada Jumat (10/01/2020) malam, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: