Berita

Hakim Sebut Eks Menag Lukman Hakim Terima Suap Rp 70 Juta, Ini Respon KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari soal uang suap sebesar Rp70 juta yang diterima eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana dibacakan hakim dalam vonis terhadap eks Ketum PPP, M Romahurmuziy atau Rommy.

“Terkait itu juga tentunya bagian dari yang akan kami pelajari ya, terkait dengan Pasal 55 turut sertanya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

Pasal 55 yang dimaksud Ali adalah Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi orang yang ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, karena itu Ali mengaku pihaknya akan mempelajari secara rinci fakta-fakta dari petikan putusan hakim.

“Apakah kemudian sudah cukup menurut penuntut umum, artinya kan begini, di dalam tuntutan penuntut umum kan sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55, apakah itu berbeda makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman,” kata Ali.

Ia menegaskan KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terhadap Lukman Hakim.

“Tentunya ada kemungkinan, jika kemudian Pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggunjawaban pidana dari saksi kan. Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini. Jadi sikapnya nanti kan penuntut umum akan bersikap apa,” tutur Ali.

Majelis hakim menyampaikan itu dalam persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Uang sebesar Rp 70 juta tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kanwil Kemenag Jatim.

Ketika itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan Rommy sebagai Ketua Umum PPP saat itu menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” kata hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.

“Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti,” ucap hakim.

Rommy sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Related Articles

29 Comments

  1. Generally I don’t read article on blogs, but I wish to say that this write-up very pressured me to try and do so! Your writing taste has been surprised me. Thanks, quite nice post.

  2. Good ?V I should definitely pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs and related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, website theme . a tones way for your customer to communicate. Nice task..

  3. I enjoy what you guys are usually up too. This kind of clever work and exposure! Keep up the terrific works guys I’ve included you guys to blogroll.

  4. This is the correct blog for anyone who wants to search out out about this topic. You notice so much its nearly arduous to argue with you (not that I actually would need…HaHa). You undoubtedly put a new spin on a subject thats been written about for years. Nice stuff, simply great!

  5. Whoa! This blog looks just like my old one!
    It’s on a totally different topic but it has pretty
    much the same page layout and design. Outstanding choice of colors!

  6. magnificent submit, very informative. I’m wondering why the opposite experts of this sector do not realize this. You should continue your writing. I am confident, you have a huge readers’ base already!

  7. Woah! I’m really enjoying the template/theme of this website. It’s simple, yet effective. A lot of times it’s very hard to get that “perfect balance” between user friendliness and visual appeal. I must say you’ve done a excellent job with this. Additionally, the blog loads very quick for me on Firefox. Outstanding Blog!

  8. You can definitely see your enthusiasm within the paintings you write. The world hopes for more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe. At all times follow your heart.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: