Hukum

Gara-Gara Terima HP Curian Dari Suami Sirinya, Seorang Perempuan Muda Harus Berurusan Dengan Polisi

Pekalongan, BERITATERKINI.ID— Nasib sial harus dialami oleh seorang perempuan muda berinisial DS Alias Rani, 22 tahun warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Bagaimana tidak, gara-gara dia pernah menerima HP pemberian dari suami Sirinya yakni Abdul Alias Ompong, 25 tahun yang saat ini menjadi DPO, DS Alias Rani harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, saat ini DS Alias Rani dan AF, 31 tahun saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Selasa (21/1/2020)

Kedua  orang tersebut yakni DS Alias Rani dan AF di amankan dan diperiksa petugas terkait dengan tindak  pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Abdul Alias Ompong.

Kasubbag Humas menjelaskan bahwa aksi pencurian dan pemberatan itu sendiri terjadi dua tahun lalu, yakni pada hari Rabu (12/12/2018) di sebuah rumah di Perumahan Griya Kwayangan Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Dan akibat aksi pencurian itu sendiri, Korban harus kehilangan surat-surat berharga, uang dan HP. Ditaksir Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4.580.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan DS Alias Rani di sebuah rumah yang ada di Desa Proto Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Dan saat diinterogasi serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut DS Alias Rani mengatakan bahwa ia pernah menerima 1 (satu) buah HP merk OPPO F7 berikut silikon warna hitam dari suami Sirihnya yang bernama Abdul Alias Ompong. Setelah menerima HP itu, DS Alias Rani menjual HP tersebut kepada AF dengan cara tukar tambah dengan sebuah sepeda motor Yamaha Mio B-3083-FPV.

“Saat ini DS Alias Rani dan AF beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus HP merk OPPO F7,

1 (satu) buah HP merk OPPO F7 berikut silikon warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio B-3083-FPV sudah diamankan petugas dan saat ini pula keduanya masih diperiksa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni,” ucap AKP Akrom.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang memburu Abdul Alias Ompong  yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ujarnya. (Bt)

Editor ; Seno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: