Berita

Cegah Korupsi Sektor SDA, KPK bersama Paramadina Selenggarakan Seminar

Pada 18 Februari 2020

Jakarta, BERITATERKINI.CO.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Indonesia Global Compact Network (IGCN), dan Ford Foundation menyelenggarakan seminar sehari bertajuk “Pencegahan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam (SDA)”, pada Selasa (18/2) pukul 09.00 s.d. 16.00 bertempat di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Jakarta Selatan.

Seminar bertujuan untuk mempromosikan pentingnya bisnis yang berintegritas pada korporasi di sektor SDA, meningkatkan pengetahuan tentang dasar hukum tindak pidana korupsi di Sektor SDA, meningkatkan pengetahuan tentang elemen-elemen program antikorupsi di korporasi, dan mempromosikan panduan Cegah Korupsi (CEK) di Sektor SDA.

“Konsep pertanggungjawaban pidana telah bergeser dari natural person atau individu menjadi korporasi yang bisa dipidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi korporasi memiliki sistem pencegahan korupsi.” Kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Suprapdiono saat membuka seminar.

Sejalan dengan komitmen KPK mencegah korupsi di sektor swasta, Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kali kesekian kerja sama antara Paramadina dan KPK dalam mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi. Salah satunya pernah dilakukan dengan mengumpulkan Bupati dan Wali Kota untuk merumuskan upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Sebagai kampus pioneer yang mewajibkan mahasiswanya mengambil mata kuliah antikorupsi, bersama pimpinan KPK sebelumnya Paramadina juga pernah dipertemukan dengan asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia untuk mempromosikan mata kuliah wajib antikorupsi agar dapat diadopsi oleh semua perguruan tinggi di Indonesia. Dan sekarang bersama KPK dan SKK Migas, Paramadina mencoba hadir untuk menjadi bagian solusi dari permasalahan SDA di Indonesia,” katanya.

Firmanzah juga menyampaikan bahwa hasil penelitian Universitas Paramadina (2019) kepada 38 orang direksi dan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan belum memiliki upaya sistematis untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Pada whistleblowing system misalnya, dia menambahkan, penelitian tersebut menemukan bahwa terdapat 55% perusahaan belum membangun sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan serta pelanggaran yang dilakukan pihak internal perusahaan, termasuk juga pelanggaran korupsi.

Selain Giri dan Firmanzah, hadir sebagai pembicara dalam panel diskusi, yakni Deputi Pengawasan Internal SKK Migas Taslim Yunus, Presiden Indonesia Global Compact Network (IGCN) YW Junardy dan Peneliti Senior Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam, membahas tentang dasar hukum dan praktik korupsi di sektor SDA. Sedangkan, panel kedua fokus membahas tentang bagaimana membangun sistem antikorupsi di sektor SDA dan sosialisasi terkait Panduan Cegah Korupsi (CEK) di sektor SDA.

Seminar mengundang sekitar 113 organisasi dan korporasi yang bergerak di sektor tambang dan migas, masyakarat sipil, perwakilan media dan civitas akademika dari beberapa universitas di Jakarta.

Seminar ini terselenggara didasarkan pada data kasus yang ditangani KPK, korupsi tidak hanya dilakukan oleh lembaga publik namun juga melibatkan sektor swasta. Salah satu sektor swasta yang rawan korupsi adalah terkait pengelolaan SDA. Karenanya, KPK menilai penting bagi sektor swasta untuk memahami aturan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dan pembangunan sistem pencegahan korupsi.

KPK juga terus mendorong perusahaan-perusahaan pada sektor swasta untuk membuat kebijakan yang mendorong implementasi praktik-praktik bisnis yang berintegritas. / BRT

Editor : Dik Eno

 

Related Articles

35 Comments

  1. Whats up! I simply want to give an enormous thumbs up for the great information you’ve gotten right here on this post. I will likely be coming back to your weblog for more soon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: