Bali

Selaras Kebijakan Nasional, Gubernur Bali Segera Bangun Pembangkit Energi Berbahan Gas

Denpasar, beritaterkini.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan segera membangun pembangkit energi listrik berbahan baku gas, sebagai energi terbarukan. Hal ini menurutnya merupakan sumber energi suistanable yang sangat ramah lingkungan dan pastinya energi tersebut bersifat berkelanjutan. Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, mengaku ingin menjadikan Bali mandiri energi listrik yang berbasis ramah lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan saat meluncurkan Rencana Aksi Daerah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Provinsi Bali 2022 – 2026 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Kamis (26/1/2023).

Gubernur Koster mengungkapkansaat ini, kebutuhan listrik di Bali sudah memiliki beban puncak 840 megawatt. Sedangkan energi listrik yang tersedia sekitar 1.200 megawatt. Sayangnya ketersedian energi listrik di Bali masih disuplai impor dari Pulau Jawa, yaitu Paiton sekitar 380 megawatt. Maka dari itu, untuk menjadikan Bali mandiri energi yang ramah lingkungan dan bersih, Gubernur Koster bertekad akan membangun pembangkit tenaga listrik berbasis gas. Oleh karena itu, nantinya energi listrik yang disuplai dari Paiton ke Bali hanya akan dijadikan cadangan saja, agar kebutuhan energi di Bali seluruhnya dipenuhi dari pembangkit di Bali secara mandiri.

“Saya inginkan energi listrik di Bali sedikit mungkin ketergantungan energi dari pihak luar. Jadi kebutuhan utama energi di Bali harus didapatkan dari pembakit di Bali. Sebab energi listrik merupakan suatu energi yang sangat vital, jadi kita harus segera memiliki energi mandiri,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, seraya mengatakan ke depan operasional rumah tangga juga harus menggunakan energi bersih, begitu juga sarana transportasi di Bali juga harus menggunakan energi bersih dengan penggunaan motor listik berbasis baterai.

Komitmen Gubernur Koster ini, juga sudah dilengkapi dengan dua kebijakan yaitu, pertama Pergub Bali No.45 Tahun 2019 Tentang Energi Bersih, dan yang kedua Pergub No.48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Tindak lanjut dari kedua peraturan ini, tinggal rencana aksi dalam percepatan kendaraan motor listrik berbasis baterai di Bali. Kebijakan ini menurut saya merupakan sudah sesuai dengan kearifan lokal. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan kebijakan ini dan kebetulan kebijakan ini selaras dengan kebijakan nasional,” paparnya.

“Kita harus semangat, harus jalan, dan di Bali ini harus bergerak dengan cepat dan harus menjadi pelopor dalam penggunaan energi bersih ini dari hulu hingga ke hilir. Kalau ini bisa kita lakukan, maka kita sudah melakukan transformasi kehidupan yang bisa memberikan ekosistem yang sehat bagi semua unsur kehidupan, sekaligus juga menjadi nilai tambah ekonomi, serta udara di Bali pastinya tidak lagi tercemar dari polusi kendaraan,” pungkasnya. 021/002

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: