BeritaNasional

KPK Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 5 Bupati Di Lampung, Berikut Nama Dan Kronologisnya

Pada Kamis, 12 Maret 2020

Jakarta, BERITATERKINI.CO.ID | Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menunjukan prestasi kinerjanya terkait upaya pencegahan praktik-praktik korupsi, khusunya di Provinsi Lampung. Sebanyak 5 (lima) Kepala Daerah (Bupati) di Lampung terjaring operasi tangkap tangan KPK. Diantara Bupati yang berhasil diamankan KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Berikut kronologis perjalanan penanganan kasus OTT 5 (lima) Kepala Daerah tersebut oleh KPK ;

1. Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara 

Foto ; Rec.dok/

Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan Bupati Lampung Utara saat ini sudah resmi menjadi tersangka oleh KPK, terkait suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara.

Bersama orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, Agung Ilmu Mangkunegara diduga sebagai penerima suap.

Sementara, dua orang pihak pengusaha bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh diduga sebagai pemberi suap.

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani pemeriksaan langsung di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Agung diperiksa dan diamankan penyidik KPK beserta uang hasil suap sekitar Rp.600 Juta, uang tersebut diduga kuat dengan urusan proyek di Pemkab Lampung Utara.

Dalam proyek Dinas Perdagangan, Hendra diduga menyerahkan uang Rp 300 juta ke Wan Hendri. Selanjutnya, Wan Hendri menitipkan uang sebesar Rp 240 juta ke Raden sebagai orang kepercayaan Agung. Sisanya dipegang oleh Wan Hendri.

“Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti Rp 200 juta sudah diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dan kemudian diamankan dari kamar bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019) malam.

Diduga uang tersebut ada kaitannya dengan urusan proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,073 Miliar; pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,3 Miliar; dan konstruksi pembangunan pasar Rakyat Tata Karya senilai Rp 3,6 Miliar.

Pada proyek Dinas PUPR, sejak tahun 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR, ia mendapat pesan dari Agung bahwa jika ingin menjadi Kepala Dinas PUPR, harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan.

“Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS (Chandra) sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, melalui SYH (Syahbuddin) dan RSY (Raden),” ungkap Basaria.

Menurut Basaria, terkait proyek di Dinas PUPR, Agung diduga telah menerima uang sebesar Rp 600 juta pada Juli 2019; uang Rp 50 juta pada akhir September 2019 dan Rp 350 juta pada 6 Oktober 2019.

“Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu lah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM,” imbuh Basaria.

Sebelumnya, Agung bersama 6 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu (6/10/2019) dan Senin (7/10/2019).

Saat ini kasus Bupati Lampung Utara Non-aktif masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.

2. Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Foto ; Rec.dok/

Mustafa sebagai Bupati non-aktif Lampung Tengah, ditangkap KPK bersama 19 orang lainnya, langsung diberangkatkan ke gedung KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

19 orang yang diamankan KPK bersama Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Bupati, mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, Pemkab Lampung Tengah, dan Pengusaha. Dari OTT yang dilakukan KPK tersebut, Mustafa ditetapkan menjadi tersangka suap ke anggota DPRD Lampung Tengah.

Saat ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (23/7/2018).

Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok dijatuhkan kepada Mustafa.

Melalui persidangan Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, A. Junaidi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddin.

Suap yang dilakukan Mustafa tersebut, bertujuan supaya anggota DPRD memberikan persetujuan mengenai rencana pinjaman Daerah Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 Miliar di Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, tujuan suap oleh Mustafa juga kiranya anggota DPRD mau menandatangani surat pernyataan kesediaan, Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Pada 30 Januari 2019, untuk yang kedua kalinya Mustafa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, kali ini berkaitan dengan penerimaan fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari total nilai proyek yang diduga jumlah total sekitar Rp 95 miliar.

3. Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan

Foto ; Rec.dok/

Kali ini giliran Zainudin Hasan yang kala itu menjabat menjadi Bupati Lampung Selatan, KPK menggiring adik kandung Zulkifli Hasan (Anggota DPR-RI) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK dan resmi menjadi tahanan karena terjaring OTT suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan Tahun anggaran 2018, Jumat (27/7/2018).

Sebagai Bupati Lampung Selatan saat itu Zainudin, ditangkap KPK, bersama tujuh orang lainnya yang juga ikut diamankan petugas KPK.

Tujuh orang lainnya yang ikut digiring penyidik KPK itu berasal dari beberapa unsur, baik anggota DPRD, wasta, Pemkab Lampung Selatan dan beberapa orang lainnya.

Tidak kalah bersaing dengan kasus Korupsi Mustafa, untuk yang ke dua kalinya Zainuddin menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi (19/10/2018).

Pada saat pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, dari anggota DPRD Provinsi Lampung bernama Agus Bhakti Nugroho.

Dugaan penerimaan uang itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

Besaran total uang yang diterima Zainuddin dari Agus diduga merupakan hasil persontase fee proyek uang dihitung 15 sampai 17 persen dari nilai proyek yang akan di kerjakan oleh kontraktor. Zainuddin melalui Agus diduga membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut ke beberapa aset. Aset-aset yang dibeli berupa tanah, tersebut dimanipulasi oleh Zainuddin menggunakan nama keluarga dan atau pihak lainnya, yang ditunjuk sebagai orang kepercayaan Bupati,

Akibat perbuatannya, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Melalui persidangan Zainuddin terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang.

Selain vonis tersebut, Zainudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Tidak kalah tertinggal dengan kasus korupsi  Bupati yang lain berhasil dijaring KPK, Zainudin hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun seusai yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Upaya hukum dilakukan melalui jalur kasasi oleh Zainudin, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Lampung. Majelis hakim tinggi memperkuat putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.

4. Bupati Mesuji, Khamami

Foto ; Rec.dok/

Perjalanan karir Bupati Mesuji Khamami tidak kalah tertinggal dengan AIM, Mustafa dan Zainuddin, Khamami diamankan KPK lantaran terjaring OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,

Selain Khamamik, KPK juga berhasil menahan 4 (empat) orang terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, adik Bupati Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.

Khamami kala itu masih menjadi Bupati Mesuji, beserta delapan orang lainnya ditangkap KPK pada 23 Januari 2019. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Khamami, diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis melalui beberapa perantara. Uang itu berbentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Uang yang diterima tersebut sebagai fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar.

Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung memberikan vonis kepada Khamami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 Bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Khamami dicabut selama 4 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

5. Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Foto ; Rec.dok/

Bambang Kurniawan saat itu menjabat sebagai Bupati Tanggamus resmi  mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (22/12/2016).

Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi.

Akibatnya, Bambang dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu memandang Bambang terbukti memberikan uang Rp 943 juta ke beberapa anggota DPRD Tanggamus.

Usai menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada Desember 2018. /Brt

Editor ; Dik Eno

Related Articles

6 Comments

  1. First off I would like to say great blog! I had a quick question that
    I’d like to ask if you do not mind. I was interested to know how you center yourself and
    clear your mind before writing. I’ve had trouble clearing my thoughts in getting my thoughts out.
    I do enjoy writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes tend
    to be wasted simply just trying to figure out how to begin. Any
    suggestions or hints? Many thanks!

  2. Ping-balik: modesta coating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: