BeritaNasional

Gugatan Class Action Korban Banjir Diterima, Gubernur DKI Anis Baswedan Dituntut Bayar Ganti Rugi 1 Triliun

Jakarta, BERITATERKINI.CO.ID | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara ; 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan, gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action, Selasa (17/3/2020).

Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Selain itu, gugatan ini memenuhi persyaratan pertama yakni jumlah korban banjir Jakarta yang massal, sekitar 312 orang saat kejadian berlangsung. Syarat kedua yakni adanya kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 Miliyar kepada para penggugat.

Kemudian, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat. /BRT

Editor ; Dik Eno

Related Articles

217 Comments

  1. Ping-balik: BAU4IQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: