Berita

KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos

JAKARTA, WWW.BERITATERKINI.CO.ID |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global _Corona Virus Disease_ 2019 (COVID-19).

”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 22 April 2020, di Jakarta.

Alasan pertama, Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli.

Ditambahkannya, alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Demikian juga dari hasil _refocusing_ kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 Triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 Triliun. Dari Rp56,57 Triliun tersebut sebesar Rp17,5 Triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan 5 (lima) hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. /Hmskpk/red-beritaterkini

Editor ; SA

Related Articles

9 Comments

  1. I loved as much as you will receive carried out right here. The sketch is tasteful, your authored material stylish. nonetheless, you command get got an nervousness over that you wish be delivering the following. unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike. Memorial SignWorld Store. Welcome to MemorialSignWorld.com, your premier destination for heartfelt and personalized memorial products that beautifully honor the memories of your loved ones and cherished pets

  2. Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, like you wrote the book in it or something. I think that you could do with some pics to drive the message home a little bit, but other than that, this is wonderful blog. A fantastic read. I’ll certainly be back. Memorial SignWorld. Welcome to MemorialSignWorld.com, your premier destination for heartfelt and personalized memorial products that beautifully honor the memories of your loved ones and cherished pets

  3. เมื่อเลือกน้ำหอม ความชอบส่วนตัวถือเป็นปัจจัยที่สำคัญที่สุดที่ต้องพิจารณา น้ำหอมแบ่งออกเป็นตระกูลน้ำหอม เช่น ดอกไม้ กลิ่นไม้ กลิ่นตะวันออก หนัง กลิ่นฟรุ๊ตตี้ มัสกี้ กลิ่นหวาน กลิ่นอะโรมาติก และกลิ่นสดชื่น[1] การสำรวจน้ำหอมตระกูลต่างๆ ตั้งแต่กลิ่นซิตรัสและกลิ่นดอกไม้ ไปจนถึงกลิ่นไม้และกลิ่นของอาหาร เป็นวิธีที่ดีที่สุดในการค้นหากลิ่นที่เหมาะกับความชอบส่วนบุคคล[2] กลิ่นโน๊ตซึ่งเป็นกลิ่นเฉพาะตัวที่ประกอบขึ้นเป็นกลิ่นหอม ยังมีบทบาทสำคัญในความชอบส่วนตัวอีกด้วย บางคนชอบกลิ่นที่เบากว่าและละเอียดอ่อนกว่า ในขณะที่บางคนชอบกลิ่นหอมที่เข้มข้นและเข้มข้นกว่า สุดท้ายนี้ ความเข้มข้นของกลิ่นหอมก็เป็นอีกหนึ่งปัจจัยส่วนบุคคลที่ต้องพิจารณา บางคนชอบกลิ่นหอมอ่อนๆ ในขณะที่บางคนชอบกลิ่นหอมที่เข้มข้นและติดทนนานมากกว่า

  4. I’m curious to find out what blog platform you are using?
    I’m experiencing some minor security issues with my latest blog and I’d like to
    find something more safe. Do you have any solutions?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: