Berita

Wabah Corona, Masih Suka Berkerumun?, Awas Bisa Dipidana !

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID | Masih suka berkerumun atau berkumpul padahal sudah diingatkan oleh Kapolri dan disosialisasikan melalui petugas di masing-masing wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara kita tengah dilanda musibah wabah Corona Virus Desiase 2019 atau biasa dikenal oleh masyarakat (COVID-19), menghadapi situasi tersebut Pemerintah telah melakukan langkah antisipasi, berikut aturan-aturan hukum yang melarang masyarakat ;

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular :

Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP) :

Pasal 212 KUHP -Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 ayat 1 KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP -Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. /Beritaterkini.

Editor ; Seno

Related Articles

3 Comments

  1. Ping-balik: Going Here
  2. ցreat pᥙt uⲣ, ѵery informative. Ι’m wondering ᴡhy thе othher experdts ⲟf this sector do nnot notice this.

    You must continue yoour writing. Ӏ am confident, you have a huge readers’ base alreɑdy!

    Feel free tο surf to my web-site – SajiToto RTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: