BeritaNasional

WABAH COVID-19 ‘LAPAS OVER CAPACITY’, PROF. OC KALIGIS KIRIM SURAT PERMOHONAN AMNESTI KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID |Sejak dikeluarkannya imbauan bagi masyarakat oleh Pemerintah terkait Social Distancing dan ‘Diam Dirumah’, untuk membatasi makin meningkatnya kasus penyebaran wabah Virus Corona Covid-19 di Indonesia, khususnya di Lembaga Permasyarakatan yang over capacity, sulit dilakukan. Sehingga memunculkan kekhawatiran, ketakutan, keresahan yang dirasakan oleh para penghuni Lapas. Demikian hal tersebut dikemukakan, Erwin Saripudin, Pemerhati Kebijakan Publik saat ditemui sejumlah media di Bandung, Jawa Barat (30/3).

Seperti diketahui, setiap hari semakin bertambah orang yang terpapar Covid-19 hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia yang sudah sangat cepat penularannya. Oleh karenanya, bagaimana dengan di dalam Lapas, dimana setiap ruangan yang ada dihuni melebihi kapasitas.

Berdasarkan data dari Ditjen Pas Kemenhumkam tahun 2019, jumlah Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 230.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni Lapas dam Rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat OverCrowded sebanyak 107 persen.

Melihat dari data diatas, tentunya hal ini akan menyebabkan penyebaran penularan yang sangat cepat jika Virus Covid-19 ini sudah masuk kedalam Lapas. Lantaran tidak bisanya para penghuni Lapas melakukan Social Distancing seperti yang dihimbau oleh pemerintah. Maka sangat memungkinkan kalau Lembaga Permasyarakatan akan menjadi tempat atau kuburan massal bagi para penghuni Lapas.

Sepatutnya Pemerintah segera mengeluarkan keputusan yang bijak terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan. Pemerintah jangan sampai terlambat bertindak, terlambat mengambil keputusan. Karena para penghuni Lapas juga Warga Negara Indonesia yang punya hak untuk dilindungi oleh pemerintah terkait pandemi Virus Covid-19 ini.

Dan salah satu keputusan diantaranya yang harus cepat diambil Pemerintah yakni dengan mensahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Lembaga Permasyarakatan. Selain pemerintah juga segera untuk mengurangi Over Kapasitas di dalam Lapas dengan pemberian Remisi kepada para penghuni Lapas sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam RUU yang disahkan. Dengan seperti itu, setidaknya penghuni Lapas dapat sesuai jumlahnya dengan kapasitas daya tampung Lapas itu sendiri. Para penghuninya pun otomatis dapat melakukan Social Distancing guna Mencegah Penyebaran Virus Covid,-19 di dalam Lapas tersebut, jelas Erwin Saripudin lagi.

Sementara itu, dari Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Prof.Otto Cornelis Kaligis, mengakui bahwa semua warga binaan Sukamiskin panik mengikuti perkembangan korban – korban wabah Covid-19 yang setiap hari menimpa dunia termasuk indonesia terus meningkat.

Tentunya, lanjut OC Kaligis, membayangkan betapa rumitnya pemikiran dan tindakan – tindakan pemerintah untuk melindungi bangsa Indonesia yang lagi ditimpa wabah yang sangat mengerikan itu. Belum lagi akibat wabah tersebut perekonmian Indonesia terkena dampaknya. Dan berdasar catatannya bahwa di seluruh belahan dunia mulai dari Iran, Afganistan, Sudan, negara negara Eropa Barat, Amerika, Venezuela, dimana pemerintahannya dengan alasan kemanusiaan, membebaskan para tahanan.

Oleh karenanya, di Indonesia para warga binaan Sukamiskin, mulai dari para ex Menteri, para Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, ex pemimpin Parpol, anggota Dewan, para pengusaha warga binaan, pada hari ini menyampaikan permohonan Petisi Amnesti Umum kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, atas dasar peri kemanusiaan sesuai falsafah Pancasila yang kita anut.

Sebagai negara hukum, Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 12/2005 juga telah menggratifikasi Kovenan Internasional atas Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right- ICCPR), dimana salah satu pasalnya yang mendasar untuk Pembebasan Tahanan, mengikuti apa yang telah dilakukan oleh pemimpin pemimpin negara di dunia yang telah membebaskan tahanan adalah Pasal 4 ICCPR.

Bunyi Pasal 4 yakni : “Menetapkan bahwa dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, Negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut konvensi ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata mata didasarkan pada Ras, Warna Kulit, Jenis Kelamin, Bahasa, Sgama atau usul usul Sosial”.

Ketentuan ini sesuai dengan falsafah Bangsa Indonesia yang menjungjung tinggi azas perikemanusiaan dan persamaan perlakuan di depan hukum.

Tak lupa, Prof.Otto Cornelis Kaligis, sangat memahami kesibukan Presiden dan berdasarkan Hak Prerogatif yang dimilikinya dapat mempertimbangkan Petisi warga binaan Sukamiskin, mewakili seluruh para tahanan di Indonesia. /Beritaterkini.

Editor ; Seno

Related Articles

One Comment

  1. Hi, Neat post. There is an issue with your website in internet explorer, could check this… IE nonetheless is the marketplace leader and a large portion of other people will omit your fantastic writing because of this problem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: