Berita

TOLAK PEMBERIAN ASIMILASI PEMBEBASAN KEPADA TERPIDANA NARKOBA

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID | Merebaknya wabah Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19) hampir di seluruh penjuru Nusantara membuat Pemerintah mengambil beberapa kebijakan strategis, setelah sebelumnya Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) membebaskan warga binaan dan anak kategori pidana umum kurang lebih 30.000 tahanan kini, Menkumham akan membebaskan terpidana dari korupsi dan Narkoba.

Silang pendapat mulai muncul di publik, salah satunya dari Ketua Umum DPN Gapenta Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH, yang menolak atas kebijakan pembebasan warga binaan perkara korupsi dan Narkoba.

Melalui rillis yang diterima kantor media beritaterkini.co.id Parasian mengatakan, Minggu (5/4/2020),

“Tindak Pidana Korupsi, Teroris dan Pengedar Narkoba adalah tindak pidana Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa, jadi tidak ada alasan diberi asimilasii hukuman. Korban Pengguna Narkoba yang diancam pasal 127 UU Narkotika itu salahnya mereka karena memasukkan ke Penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim keliru menjatuhkan pidana Penjara kepada Pengguna Narkoba bagi diri sendiri. Sejatinya ditempatkan di Tempat Rehabilitasi. Oleh Karena itu Pengguna Narkoba bagi diri sendiri dipindahkan dari Penjara LP ke Tempat Rehabilitasi bukan diberi Asimilasi hukuman bebas kerumahnya, ungkapnya.

Lebih lanjut Ketum DPN menambahka, “Karena mereka akan tetap menjadi Pasar Narkoba, maka peredaran Narkoba semakin marak, Presiden Jokowi mohon batalkan keputusan Menkumham”, tutupnya. /beritaterkini

Editor ; Seno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: