JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID |Ketua Umum Federasi serikat pekerja Tenaga Kerja Indonesia, M. Anis Mansur mendukung upaya perbaikan tata kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan siap untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam rangka pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kemudian akan disahkan menjadi Undang-undang.
“Pasal 27 (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga penting bagi kami untuk menyampaikan beberapa masukan kepada DPR dan Pemerintah terutama yang berkaitan erat dengan hak-hak para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), Purna-PMI dan keluarganya,” kata M. Anis Mansurvia siaran pers, 06 April 2020.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut World Bank dalam Laporan Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang dan Resiko tahun 2017, ada sekitar 9 juta penduduk Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Sebanyak 32 persen di antaranya bekerja sebagai asisten rumah tangga, 19 persen bekerja di sektor pertanian. Kemudian, sebanyak 18 persen sebagai pekerja konstruksi, dan 8 persen PMI bekerja sebagai pekerja pabrik.
Negara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 27 wajib menjamin hak-hak 9 juta PMI kita di luar negeri dan keluarganya. PMI bukan komoditi ekspor, sehingga proses penempatan dan pelindungannya butuh upaya keras dari Negara, P3MI dan seluruh stakeholder. Permasalahan PMI ini bisa jadi jauh lebih kompleks, dari mulai rekrutmen, pra-penempatan, penempatan di negara tujuan dan pasca-penempatan. Misalnya, jaminan social, masalah kultur budaya dan aturan hukum yang berbeda di negara tempat bekerja dengan Indonesia. Tumpang tindih regulasi sehingga menghambat upaya perlindungan PMI yang lebih konprehensif. Ditambah lagi dengan beban biaya terlampau besar kepada calon PMI yang memaksa mereka terjebak pada siklus hutang. Mereka harus menerima pemotongan gaji hingga enam bulan bahkan pada beberapa kasus bisa jauh lebih dari itu.
“Masalah-masalah diatas menjadi celahbagioknum yang semata-mata memandang bahwa PMI kita tidak jauh beda dengan komoditi ekspor, objek untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa menunaikan hak-hak mereka sebagai pekerja”, ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, melalui RUU Omnibus Cipta Kerja ini, pihaknya berharap DPR dan Pemerintah mengakomodir aspirasi-aspirasi dari kalangan Serikat Pekerja dan Civil Society Organisation, terutama Pekerja Migran Indonesia.
“Negara dan kita semua wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja dan menjamin mereka bebas dari berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum. Negara harus berpihak kepada Pekerja, baik di dalam dan maupun yang di luar negeri”, ungkapnya
Menurut M. Anis Mansur, koordinasi antar instansi dan Lembaga menjadi sangat penting dalam upaya menjamin hak-hak PMI. Pasal 39 UU 18/2017 menjabarkan tentang tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan Pemerintah agar melakukan koordinasi kerja sama antar instansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. sesuai dengan mekanisme pembuatan UU (proses legislasi), DPR akan membahasnya bersama-sama dengan pemerintah untuk kemudian disahkan menjandi UU.
Ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. /Edi/beritaterkini
Editor ; Seno
I don’t even know how I ended up here, but I thought this post was good. I do not know who you are but definitely you are going to a famous blogger if you are not already 😉 Cheers!