LAMPUNG, WWW.BERITATERKINI.CO.ID |Publik Lampung terhenyak atas putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yang menjatuhkan putusan (vonis) bebas atas terdakwa S dalam perkara korupsi Pekerjaan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung Tahap I Bandara Radin Inten II tahun 2014 dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp8.750.000.000 pada Kamis (30/4/2020) yang lalu.
Terdakwa S yang dituntut Jaksa Penuntut Umum diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, harus kandas di palu Hakim.
Atas putusan ini, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung menyampaikan rasa prihatin dimana semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang digaungkan oleh masyarakat dan Pemerintah harus kandas dan secara langsung dipertontonkan tergoresnya rasa keadilan masyarakat di Lampung. Tergoresnya rasa keadilan masyarakat ini, dikarenakan sudah ada terdakwa yang divonis sebelumnya terkait perkara ini yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Direktur PT Daksina Persada, namun terdakwa S dibebaskan oleh Majelis Hakim.
Dalam kesempatan ini, KPKAD mengkritisi terhadap putusan bebas atas terdakwa S bukan untuk memaksakan hukum atau mengintervensi agar seseorang dihukum, karena berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas, Akan tetapi lebih pada perlunya upaya untuk menguji apakah putusan ini benar secara hukum, dilakukan oleh majelis hakim yang kredible atau diduga ada faktor budaya hukum lainnya yang mempengaruhi putusan ini.
KPKAD juga mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan langkah hukum berupa kasasi dengan dalil dan bukti-bukti yang lebih menguatkan, sehingga Jaksa dapat membuktikan bahwa perbuatan yang bersangkutan sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal ini tentunya berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012 dimana atas Putusan Bebas dapat dilakukan upaya Kasasi kepada Mahkamah Agung.
Terkait hasilnya nanti saat putusan Mahkamah Agung sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ternyata Mahkamah Agung membuktikan perbuatan S terlibat karena dianggap turut serta. maka KPKAD Lampung mendesak agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama (Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Tanjung Karang) agar supaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku atas kesalahan dan kekeliruan dalam memberikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara.
KPKAD berharap, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dalam proses pencarian keadilan dapat bebas dari berbagai intervensi, sehingga dapat memberikan putusan yang benar dan berkeadilan. Dalam kaitan hal ini, KPKAD akan selalu melakukan proses pemantauan agar hukum dapat tegak tanpa intervensi dan Mahkamah Agung tetap menjadi palang pintu pencari keadilan sejati atas perkara ini. /Red-beritaterkini
Editor ; SA
Hi, of course this piece of writing is in fact fastidious and I have learned lot of things from
it on the topic of blogging. thanks.
Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to
make your point. You obviously know what youre talking about, why throw away your intelligence
on just posting videos to your weblog when you could be giving us something enlightening to read?
Excellent way of explaining, and fastidious article to take facts concerning my presentation subject, which i am going
to present in institution of higher education.
I am not sure where you’re getting your information, but good topic.
I needs to spend some time learning much more or understanding more.
Thanks for magnificent information I was looking for this information for my mission.
This paragraph presents clear idea in support of the new people
of blogging, that in fact how to do blogging.
Pretty part of content. I simply stumbled upon your site and in accession capital to claim that
I get actually enjoyed account your blog
posts. Any way I will be subscribing in your augment or even I achievement you get right of entry to persistently quickly.
I appreciate looking at your website. Regards! naltrexone rezeptfrei in Wien
Oh my goodness! Impressive article dude! Thank you, However I am experiencing
issues with your RSS. I don’t know why I am unable to subscribe to it.
Is there anybody getting the same RSS problems? Anyone that knows the
answer can you kindly respond? Thanx!!
We’re a group of volunteers and starting a brand new scheme in our community.
Your web site provided us with valuable information to work on. You’ve done a formidable job and our whole
community shall be thankful to you.
It’s going to be finish of mine day, but before end I am reading this fantastic article to improve my know-how.
It’s truly a great and helpful piece of info.
I’m satisfied that you shared this useful info with us. Please
stay us up to date like this. Thanks for sharing.
Bestel medicijnen zonder recept in Deventer – eenvoudig en discreet.
Mabo Pfäffikon medicijnen beschikbaar in Marokko
полиметалл басты экспорттаушы елдер, қорғасын
мырыш экспорттаушы елдер розетки schneider atlas design, schneider atlas design каталог бу журнальный столик купить, журнальный столик бу астана отбасы мүшелері
эссе, отбасы туралы мәтін
medicijnen online te koop zonder problemen Krka La Chaux-de-Fonds Medikamente Preisvergleich in Österreich